Marak Ilegal Fishing, Camat Pasimasunggu Minta Kewenangan di Bidang Kelautan Dikembalikan ke Daerah

You are currently viewing Marak Ilegal Fishing, Camat Pasimasunggu Minta Kewenangan di Bidang Kelautan Dikembalikan ke Daerah

Empat titik di Laut Jampea mengalami kerusakan yang cukup parah, satu titik rusak ringan, dan hanya satu titik dalam kondisi baik.

KEPULAUAN SELAYAR, BUKAMATA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar berharap agar Undang-undang No 23 Tahun 2014 bisa direvisi, dan kewenangan di bidang kelautan yang saat ini berada di pemerintah provinsi bisa dikembalikan ke daerah. Pasalnya, undang-undang yang berlalu efektif sejak tahun 2017 tersebut, membuat pemerintah kabupaten tidak bisa melakukan pengawasan ataupun tindakan terhadap ilegal fishing.

“Jika semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah semakin sulitnya pengawasan di laut. Ilegal fishing terjadi di depan mata, tapi kita hanya jadi penonton, tidak bisa apa-apa,” kata Camat Pasimasunggu, Nur Mawing, di sela-sela Kampanye Perlindungan Laut dan Penandatanganan MoU Antara Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Habituasi, di Kantor Camat Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Selasa, 28 Juni 2022.

Ia mengungkapkan, ilegal fishing juga marak terjadi di Pasimasunggu. Namun pelakunya bukan berasal dari daerah tersebut, melainkan dari pihak luar. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Pasimasunggu, yang merupakan nelayan.

“Nelayan kami menangis, hasil tangkapannya berkurang akibat ilegal fishing ini. Kalau masyarakat kami sangat peka, mereka buru pelaku ilegal fishing-nya,” ujarnya.

Nur Mawing berharap, undang-undang ini bisa ditinjau kembali. Paling tidak, ada kewenangan yang diberikan pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah, termasuk di kecamatan hingga ke tingkat desa, agar bisa menangani ilegal fishing ini.

“Harus ada kewenangan tersendiri khususnya bagi daerah pesisir,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Habituasi, Najemia, mengungkapkan, empat titik di Laut Jampea mengalami kerusakan yang cukup parah, satu titik rusak ringan, dan hanya satu titik dalam kondisi baik. Hal ini diketahui setelah pihak Habituasi, salah satu environmental enterprise, melakukan penyelaman di Laut Jampea.

“Untuk melakukan perbaikan dibawah laut membutuhkan waktu yang panjang, serta intervensi. Habituasi melalui Program Peka Laut Jampea, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, sekaligus Kampanye Perlindungan Laut,” kata Najemia.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya kerusakan di laut adalah ilegal fishing. Para nelayan terdesak masalah ekonomi. Karena itu, Habituasi berupaya melakukan edukasi dengan memperkenalkan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta melatih para nelayan beserta keluarganya, agar mereka memiliki kemampuan mengolah potensi yang ada dan bisa bernilai tinggi.

“Ada dua desa yang menjadi sasaran kami, yakni Desa Kembang Ragi dan Labuang Pamajang. Ada 35 nelayan yang kami bina, dari berbagai latarbelakang,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan